Langsung ke konten utama
RKM
RKM
Lembaga Amil Zakat Resmi & Kredibel

Tunaikan Zakat, Sucikan Harta & Berdayakan Sesama

Yayasan Rumah Karya Madani memfasilitasi penunaian dan penyaluran zakat sesuai syariat Islam, patuh standar PSAK 109, dan dilengkapi Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak.

1

Syarat Wajib Zakat

Muslim, merdeka, memiliki harta halal secara penuh, telah mencapai batas nisab, dan genap haul 1 tahun (untuk zakat maal).

2

Jenis-Jenis Zakat

Meliputi Zakat Maal (simpanan & emas/perak), Zakat Penghasilan/Profesi, Zakat Perdagangan/Badan, dan Zakat Fitrah.

3

8 Asnaf Penerima

Disalurkan mutlak hanya kepada Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil (QS. At-Taubah: 60).

4

Pengurang Pajak

Setiap donasi zakat terverifikasi otomatis diterbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) ber-NPWP resmi untuk lampiran SPT Tahunan.

Hisab Zakat Akurat & Syar'i

Kalkulator Zakat & Nisab

Hitung kewajiban zakat harta, penghasilan, perniagaan, emas/perak, dan fitrah Anda dengan rincian nisab transparan.

Harga Acuan Emas Hari Ini (Nisab 85g):
Rp 1.450.000/gram (Nisab: Rp 123.250.000)
(Acuan estimasi regulasi)

Komponen Harta Simpanan (Genap Haul 1 Tahun)

Masukkan seluruh nilai aset likuid, tabungan, dan piutang lancar yang Anda miliki.

Rp
gram
gram
Rp
Rp
Rp

Pengurang harta yang jatuh tempo pada tahun berjalan.

Rincian Hasil Hisab

Kadar 2.5%
Nisab yang Berlaku: Rp 123.250.000
Harta Bersih Kena Zakat: Rp 0
Wajib zakat berlaku jika harta telah genap mengendap selama 1 tahun (haul).
Status Hisab
Belum Wajib Zakat

Harta Anda belum mencapai nisab (Rp 123.250.000). Semoga Allah melapangkan rezeki Anda. Anda dapat menyalurkan infak atau sedekah untuk membersihkan harta.

Catatan Kehati-hatian: Hasil kalkulator adalah estimasi hisab syar'i. Untuk pembukuan perusahaan yang kompleks, silakan berkonsultasi langsung dengan dewan pengawas syariah kami.

Masih ragu cara hitungnya? Lihat pertanyaan umum tentang zakat →

Transparansi Penyaluran Zakat per Asnaf

Data riil pencatatan akuntansi PSAK 109 atas penyaluran dana zakat yayasan.

Total Penyaluran Zakat:
Rp 0
Data penyaluran zakat periode berjalan sedang dalam proses rekapitulasi audit.

Legalitas & Akuntabilitas

Kami menjamin kepatuhan regulasi dan transparansi pengelolaan zakat secara berkala.

Badan Hukum & Lembaga:
Yayasan Rumah Karya Madani
Nomor Izin LAZ:
Kemenag RI No. 123/2021
NPWP Lembaga Resmi:
01.234.567.8-901.000

Pertanyaan Umum Seputar Zakat (FAQ)

Apakah Bukti Setor Zakat (BSZ) bisa dipakai untuk pengurang pajak?

Ya, sesuai UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang dibayarkan melalui Badan/Lembaga Amil Zakat resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kena pajak.

Bagaimana jika saya belum memiliki atau tidak mengisi NPWP?

BSZ tetap sah diterbitkan untuk pencatatan syar'i Anda. Anda dapat melengkapi NPWP sewaktu-waktu di dashboard muzakki untuk menerbitkan ulang BSZ ber-NPWP.