Tunaikan Zakat, Sucikan Harta & Berdayakan Sesama
Yayasan Rumah Karya Madani memfasilitasi penunaian dan penyaluran zakat sesuai syariat Islam, patuh standar PSAK 109, dan dilengkapi Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak.
Syarat Wajib Zakat
Muslim, merdeka, memiliki harta halal secara penuh, telah mencapai batas nisab, dan genap haul 1 tahun (untuk zakat maal).
Jenis-Jenis Zakat
Meliputi Zakat Maal (simpanan & emas/perak), Zakat Penghasilan/Profesi, Zakat Perdagangan/Badan, dan Zakat Fitrah.
8 Asnaf Penerima
Disalurkan mutlak hanya kepada Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil (QS. At-Taubah: 60).
Pengurang Pajak
Setiap donasi zakat terverifikasi otomatis diterbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) ber-NPWP resmi untuk lampiran SPT Tahunan.
Kalkulator Zakat & Nisab
Hitung kewajiban zakat harta, penghasilan, perniagaan, emas/perak, dan fitrah Anda dengan rincian nisab transparan.
Komponen Harta Simpanan (Genap Haul 1 Tahun)
Masukkan seluruh nilai aset likuid, tabungan, dan piutang lancar yang Anda miliki.
Pengurang harta yang jatuh tempo pada tahun berjalan.
Rincian Hasil Hisab
Kadar 2.5%Harta Anda belum mencapai nisab (Rp 123.250.000). Semoga Allah melapangkan rezeki Anda. Anda dapat menyalurkan infak atau sedekah untuk membersihkan harta.
Catatan Kehati-hatian: Hasil kalkulator adalah estimasi hisab syar'i. Untuk pembukuan perusahaan yang kompleks, silakan berkonsultasi langsung dengan dewan pengawas syariah kami.
Masih ragu cara hitungnya? Lihat pertanyaan umum tentang zakat →
Transparansi Penyaluran Zakat per Asnaf
Data riil pencatatan akuntansi PSAK 109 atas penyaluran dana zakat yayasan.
Legalitas & Akuntabilitas
Kami menjamin kepatuhan regulasi dan transparansi pengelolaan zakat secara berkala.
Pertanyaan Umum Seputar Zakat (FAQ)
Apakah Bukti Setor Zakat (BSZ) bisa dipakai untuk pengurang pajak?
Ya, sesuai UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 60 Tahun 2010, zakat yang dibayarkan melalui Badan/Lembaga Amil Zakat resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto kena pajak.
Bagaimana jika saya belum memiliki atau tidak mengisi NPWP?
BSZ tetap sah diterbitkan untuk pencatatan syar'i Anda. Anda dapat melengkapi NPWP sewaktu-waktu di dashboard muzakki untuk menerbitkan ulang BSZ ber-NPWP.