Tanya Jawab (FAQ)
Jawaban lengkap seputar perhitungan nisab zakat, keabsahan akad donasi, cara penyaluran, dan transparansi laporan akuntansi keuangan LAZ resmi.
Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan saat menerima gaji atau honorarium, dengan syarat total penghasilan setahun telah mencapai nisab setara 85 gram emas (atau 524 kg beras per bulan). Besaran zakatnya adalah 2,5%.
Zakat bersifat wajib dengan batasan nisab, haul, dan penerima tertentu. Infak adalah pengeluaran harta sukarela tanpa batasan nominal. Sedekah memiliki cakupan paling luas mencakup materi maupun non-materi seperti senyuman dan bantuan tenaga.
Ya, Rumah Karya Madani menerima wakaf uang tunai yang dikelola secara produktif untuk sarana air bersih, pemberdayaan ekonomi mustahik, dan pengembangan fasilitas asrama santri tahfidz.
Tim amil kami melakukan survei lapangan langsung (home visit), wawancara kelayakan ekonomi, dan pengecekan silang dengan RT/RW setempat guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada asnaf yang sah.
Donasi dapat ditransfer ke rekening bank resmi atas nama Yayasan Rumah Karya Madani di Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Muamalat. Konfirmasi otomatis akan tercatat di dashboard donatur atau melalui WhatsApp resmi.
Ya, Yayasan Rumah Karya Madani adalah Lembaga Amil Zakat resmi yang berizin operasional Kemenag/BAZNAS dan diaudit kepatuhan syariah berkala oleh Dewan Pengawas Syariah serta akuntan publik independen.
Zakat tabungan dan emas wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah mengendap selama 1 tahun penuh (haul). Dihitung dari saldo akhir sebesar 2,5%.
Tidak ada batasan minimal untuk infak subuh. Anda dapat berinfak mulai dari Rp 1.000,- atau nominal berapa pun sesuai keikhlasan hati.
Tentu bisa. Kami sangat menyambut donatur dan relawan yang ingin bersilaturahmi ke asrama santri atau lokasi penyaluran dengan melakukan konfirmasi jadwal ke layanan amil terlebih dahulu.
Setiap donasi yang terverifikasi akan diterbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) / Kuitansi Donasi digital resmi ber-QR Code yang dapat diunduh di dashboard donatur.
Anda dapat mendaftarkan diri melalui menu Kontak Kami atau menghubungi nomor layanan amil kami untuk bergabung dalam korps Relawan Madani pada berbagai agenda sosial dan tanggap bencana.
Berdasarkan QS At-Taubah ayat 60, delapan asnaf penerima zakat adalah: Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab (pembebasan hamba/budak), Gharimin (orang berhutang demi kebaikan), Fisabilillah (pejuang dakwah/pendidikan), dan Ibnu Sabil (musafir kehabisan bekal).