Langsung ke konten utama
Yayasan Rumah Karya Madani
RKM

Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Penghasilan dan Profesi 2026

U
Ustadz Ridwan
27 Agt 2026 1 mnt baca 0 dibaca
Zakat penghasilan wajib dikeluarkan saat penerimaan mencapai nisab setara 85 gram emas per tahun atau 524 kg beras per bulan.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi atau pekerjaan yang halal, baik rutin setiap bulan maupun tidak rutin.

1. Dasar Hukum Zakat Profesi

Kewajiban menunaikan zakat profesi berlandaskan pada firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..."

2. Cara Perhitungan Nisab

Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, nisab zakat profesi diqiyaskan pada zakat pertanian (524 kg beras) atau zakat emas (85 gram emas per tahun). Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan bersih atau kotor.

"Menunaikan zakat bukan mengurangi harta, melainkan menyucikan jiwa dan menumbuhkan keberkahan berlipat ganda."

Yayasan Rumah Karya Madani memfasilitasi kemudahan kalkulasi dan penyaluran zakat penghasilan Anda langsung kepada mustahik yang membutuhkan.

Tunaikan Zakat & Sedekah Melalui Lembaga Resmi

Yayasan Rumah Karya Madani menyalurkan zakat, infak, dan sedekah dengan pembukuan akuntansi syariah terbuka standar PSAK 109.

Bantu Sebarkan Kebaikan Ini

Satu kali bagikan tautan ini dapat menjadi jalan pembuka rezeki bagi mustahik.

U

Ustadz Ridwan

Amil Penulis

Pegiat dakwah dan amil zakat di Yayasan Rumah Karya Madani. Berdedikasi menyebarkan inspirasi kebaikan, transparansi penyaluran, dan literasi fikih zakat modern.

Artikel Terkait Lainnya

Lihat Semua Artikel →